Tampilkan postingan dengan label PMU dan PIU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMU dan PIU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2010

PIU Advokasi Kementrian Kesehatan

PIU Advokasi Kementrian Kesehatan dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkkungan Nomor: HK.03.05/DNI.1I349/2010 tentang pembentukan Unit Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kementrian Kesehatan (UPP-PPSP).

Tugas dan Tanggung Jawab UPP-PPSP Kemenkes:

  • Menyusun rencana kerja advokasi dan komunikasi;
  • Menyiapkan bahan kampanye & promosi sanitasi skala nasional;
  • Melaksanakan program advokasi skala nasional berdasarkan masukan dari daerah;
  • Menyiapkan bahan advokasi, kampanye & promosi guna meningkatkan peran swasta & masyarakat untuk skala nasional
  • Menyiapkan bahan advokasi, kampanye & promosi sanitasi untuk masyarakat yang dapat digunakan oleh provinsi dan kabupaten/kota;
  • Membantu kabupaten/kota dalam menyusun strategi sanitasi permukiman untuk aspek komunikasi, peran serta swasta dan pemberdayaan masyarakat,jender dan kemiskinan (PMJK);
  • Melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil secara berkala kepada Direktur Jenderal PP&PL dan lnstansi terkait;

Susunan personalia UPP-PPSP Kemenkes terdiri dari:

  • Direktur Penyehatan Lingkungan.Ditjen PP&PL. Kementerian Kesehatan, sebagai Pembina
  • Kasubdit Penyehatan Air, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Ketua
  • Siti Nurayu, SKM. M.Sc.PH., staf Subdil Penyehatan Air, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Sekretaris
  • Rewang Budiyana, SH, M.Si. Kepala Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan. Direktoral Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Kementerian Dalam Negeri, sebagai Anggota
  • Fernando H. Siagian, S.STP. M.Si., staf Seksi Prasarana dan Sanitasi Lingkungan, Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna,Kementerian Dalam Negeri, sebagai Anggota
  • Drs.Rheida Pambudi, M.Si., Kepala Seksi Pengembangan Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dafam Negeri, sebagai Anggota
  • Resti Kiantini, SKM, M.Kes. Kasubid Hubunqan LP&SM, Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Ir. Chandra RUdyanto, MPH., staf Bidang Teknologi dan Sarana Promosi Kesehatan, Pusat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • NN Yustina Tutuanita, SKM., staf Subdit Penyehatan Air Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Retno Juli Siswantari, SKM., staf Subdit Penyehatan Air Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Astrid Salome, SKM., staf Subbag TU, Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota.

UPP-PPSP Kementrian Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Dalam rangka pelaksanaan tugas UPP-PPSP Kementerian Kesehatan segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Kementerian Kesehatan dan instansi lintas sektor terkait serta sumber pembiayaan lain yang terkait dengan Program Pembangunan Sanitasi Permukiman.




Tim Teknis Pembangunan Sanitasi

Tim Teknis Pembangunan Sanitasi atau disingkat TTPS adalah gabungan dari berbagai instansi dan lembaga di tingkat pusat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, dalam rangka mendukung pelaksanaan Program PPSP secara lebih efisien dan efektif.

TTPS dengan didukung oleh berbagai Kelompok Kerja (Pokja) bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, khususnya dalam rangka menunjang:
  • Pengelolaan perencanaan dan pemrograman
  • Kegiatan peningkatan kepedulian, kesadaran dan kesiapan masyarakat
  • Kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah dan kesiapan fasilitasi
  • Kegiatan teknis dalam rangka penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), penyiapan Memorandum Program, dan pelaksanaan pembangunan
TTPS dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh PMU dan 3 PIU, yaitu:
  • PMU (Program Management Unit) sebagai pengelola program, perencanaan, dan koordinasi
  • PIU (Program Implementation Unit) yang tersebar di 3 kementrian sebagai pelaksana program, yaitu Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Pekerjaan Umum.
Tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) & PIU tersebut di atas adalah sebagai berikut:
  • Pokja Bidang Advokasi & Kesehatan (PIU Kementrian Kesehatan) melakukan advokasi, dan peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat.
  • Pokja Bidang Kelembagaan & Peningkatan Kapasitas (PIU Kementrian Dalam Negeri) melakukan pengembangan kelembagaan, pembentukan Pokja, Peningkatan kapasitas, pelatihan, dan pengkaderan fasilitator.
  • Pokja Teknis, Pokja Pendanaan, dan Pokja Monev (PIU Kementrian Pekerjaan Umum) bertanggung jawab untuk menyusun Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), Memorandum Program, Rencana Investasi, dan Pelaksanaan.
Untuk jelasnya struktur organisasi ini dapat dilihat pada gambar berikut ini: