Tampilkan postingan dengan label Pokja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pokja. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 Juni 2010

Tim Pokja Sanitasi di Daerah

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di daerah, maka masing-masing daerah yang telah terpilih untuk mengikuti Program ini diharuskan membentuk Kelompok Kerja (Pokja), baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pokja ini dapat merupakan POKJA Sanitasi atau memanfaatkan Pokja AMPL yang telah ada (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan).

Pembentukan kelembagaan POKJA Sanitasi di tingkat daerah sifatnya adalah "koordinatif", karena:
  • Penanganan sanitasi tidak dapat ditangani sendiri oleh dinas teknis atau SKPD tertentu karena merupakan lintas-sektor sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing (misalnya Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, dll)
  • Penanganan sanitasi harus melibatkan semua SKPD yang terkait dengan sanitasi
POKJA Sanitasi bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, baik di tahap penyusunan strategi dan pemograman maupun pelaksanaannya, khususnya:
  • Aspek komunikasi, kampanye & promosi
  • Aspek kelembagaan & SDM
  • Aspek peraturan
  • Aspek keuangan dan pendanaan
  • Aspek teknis
  • Aspek monitoring dan evaluasi
POKJA Sanitasi umumnya terdiri dari BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Kantor Lingkungan Hidup (BAPEDALDA), dan juga melibatkan unsur dari dunia usaha, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.

Tim Teknis Pembangunan Sanitasi

Tim Teknis Pembangunan Sanitasi atau disingkat TTPS adalah gabungan dari berbagai instansi dan lembaga di tingkat pusat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, dalam rangka mendukung pelaksanaan Program PPSP secara lebih efisien dan efektif.

TTPS dengan didukung oleh berbagai Kelompok Kerja (Pokja) bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, khususnya dalam rangka menunjang:
  • Pengelolaan perencanaan dan pemrograman
  • Kegiatan peningkatan kepedulian, kesadaran dan kesiapan masyarakat
  • Kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah dan kesiapan fasilitasi
  • Kegiatan teknis dalam rangka penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), penyiapan Memorandum Program, dan pelaksanaan pembangunan
TTPS dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh PMU dan 3 PIU, yaitu:
  • PMU (Program Management Unit) sebagai pengelola program, perencanaan, dan koordinasi
  • PIU (Program Implementation Unit) yang tersebar di 3 kementrian sebagai pelaksana program, yaitu Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Pekerjaan Umum.
Tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) & PIU tersebut di atas adalah sebagai berikut:
  • Pokja Bidang Advokasi & Kesehatan (PIU Kementrian Kesehatan) melakukan advokasi, dan peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat.
  • Pokja Bidang Kelembagaan & Peningkatan Kapasitas (PIU Kementrian Dalam Negeri) melakukan pengembangan kelembagaan, pembentukan Pokja, Peningkatan kapasitas, pelatihan, dan pengkaderan fasilitator.
  • Pokja Teknis, Pokja Pendanaan, dan Pokja Monev (PIU Kementrian Pekerjaan Umum) bertanggung jawab untuk menyusun Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), Memorandum Program, Rencana Investasi, dan Pelaksanaan.
Untuk jelasnya struktur organisasi ini dapat dilihat pada gambar berikut ini: