Selasa, 15 Juni 2010

PIU Advokasi Kementrian Kesehatan

PIU Advokasi Kementrian Kesehatan dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkkungan Nomor: HK.03.05/DNI.1I349/2010 tentang pembentukan Unit Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kementrian Kesehatan (UPP-PPSP).

Tugas dan Tanggung Jawab UPP-PPSP Kemenkes:

  • Menyusun rencana kerja advokasi dan komunikasi;
  • Menyiapkan bahan kampanye & promosi sanitasi skala nasional;
  • Melaksanakan program advokasi skala nasional berdasarkan masukan dari daerah;
  • Menyiapkan bahan advokasi, kampanye & promosi guna meningkatkan peran swasta & masyarakat untuk skala nasional
  • Menyiapkan bahan advokasi, kampanye & promosi sanitasi untuk masyarakat yang dapat digunakan oleh provinsi dan kabupaten/kota;
  • Membantu kabupaten/kota dalam menyusun strategi sanitasi permukiman untuk aspek komunikasi, peran serta swasta dan pemberdayaan masyarakat,jender dan kemiskinan (PMJK);
  • Melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil secara berkala kepada Direktur Jenderal PP&PL dan lnstansi terkait;

Susunan personalia UPP-PPSP Kemenkes terdiri dari:

  • Direktur Penyehatan Lingkungan.Ditjen PP&PL. Kementerian Kesehatan, sebagai Pembina
  • Kasubdit Penyehatan Air, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Ketua
  • Siti Nurayu, SKM. M.Sc.PH., staf Subdil Penyehatan Air, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Sekretaris
  • Rewang Budiyana, SH, M.Si. Kepala Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan. Direktoral Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Kementerian Dalam Negeri, sebagai Anggota
  • Fernando H. Siagian, S.STP. M.Si., staf Seksi Prasarana dan Sanitasi Lingkungan, Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna,Kementerian Dalam Negeri, sebagai Anggota
  • Drs.Rheida Pambudi, M.Si., Kepala Seksi Pengembangan Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dafam Negeri, sebagai Anggota
  • Resti Kiantini, SKM, M.Kes. Kasubid Hubunqan LP&SM, Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Ir. Chandra RUdyanto, MPH., staf Bidang Teknologi dan Sarana Promosi Kesehatan, Pusat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • NN Yustina Tutuanita, SKM., staf Subdit Penyehatan Air Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Retno Juli Siswantari, SKM., staf Subdit Penyehatan Air Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Astrid Salome, SKM., staf Subbag TU, Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota.

UPP-PPSP Kementrian Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Dalam rangka pelaksanaan tugas UPP-PPSP Kementerian Kesehatan segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Kementerian Kesehatan dan instansi lintas sektor terkait serta sumber pembiayaan lain yang terkait dengan Program Pembangunan Sanitasi Permukiman.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar