Selasa, 15 Juni 2010

Tim Pokja Sanitasi di Daerah

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di daerah, maka masing-masing daerah yang telah terpilih untuk mengikuti Program ini diharuskan membentuk Kelompok Kerja (Pokja), baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pokja ini dapat merupakan POKJA Sanitasi atau memanfaatkan Pokja AMPL yang telah ada (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan).

Pembentukan kelembagaan POKJA Sanitasi di tingkat daerah sifatnya adalah "koordinatif", karena:
  • Penanganan sanitasi tidak dapat ditangani sendiri oleh dinas teknis atau SKPD tertentu karena merupakan lintas-sektor sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing (misalnya Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, dll)
  • Penanganan sanitasi harus melibatkan semua SKPD yang terkait dengan sanitasi
POKJA Sanitasi bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, baik di tahap penyusunan strategi dan pemograman maupun pelaksanaannya, khususnya:
  • Aspek komunikasi, kampanye & promosi
  • Aspek kelembagaan & SDM
  • Aspek peraturan
  • Aspek keuangan dan pendanaan
  • Aspek teknis
  • Aspek monitoring dan evaluasi
POKJA Sanitasi umumnya terdiri dari BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Kantor Lingkungan Hidup (BAPEDALDA), dan juga melibatkan unsur dari dunia usaha, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar