Pembentukan kelembagaan POKJA Sanitasi di tingkat daerah sifatnya adalah "koordinatif", karena:
- Penanganan sanitasi tidak dapat ditangani sendiri oleh dinas teknis atau SKPD tertentu karena merupakan lintas-sektor sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing (misalnya Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, dll)
- Penanganan sanitasi harus melibatkan semua SKPD yang terkait dengan sanitasi
- Aspek komunikasi, kampanye & promosi
- Aspek kelembagaan & SDM
- Aspek peraturan
- Aspek keuangan dan pendanaan
- Aspek teknis
- Aspek monitoring dan evaluasi
POKJA Sanitasi umumnya terdiri dari BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Kantor Lingkungan Hidup (BAPEDALDA), dan juga melibatkan unsur dari dunia usaha, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar