Minggu, 29 Agustus 2010

Daftar Kab/Kota Prioritas untuk PPSP 2011

Propinsi NAD

  1. Kab. Aceh Besar
  2. Kab. Aceh Tenggara
  3. Kab. Bireun
  4. Kab. Aceh Tamiang
  5. Kab. Pidie

Propinsi Sumatra Utara

  1. Kota Binjai
  2. Kab. Karo
  3. Kota Tanjung Balai

Propinsi Sumatra Barat

  1. Kab. Pasaman
  2. Kab. Pesisir Selatan
  3. Kab. Sijunjung
  4. Kota Sawahlunto
  5. Kota Pariaman
  6. Kota Agam

Propinsi Sumatera Selatan

  1. Kota Pagaralam
  2. Kab. Musi Rawas

Propinsi Bangka Belitung

  1. Kab. Bangka

Propinsi Banten

  1. Serang
  2. Pandeglang

Propinsi Jawa Barat

  1. Kota Depok
  2. Kota Cimahi
  3. Kota Tasikmalaya
  4. Kota Banjar

Propinsi Jawa Tengah

  1. Kab. Blora
  2. Kab. Klaten
  3. Kab. Banyumas
  4. Kab. Banjarnegara
  5. Kab. Kudus
  6. Kab. Sragen
  7. Kab. Sukoharjo
  8. Kota Magelang

Propinsi Jawa Timur

  1. Kota Pasuruan
  2. Kab. Probolinggo
  3. Kab. Blitar
  4. Kab. Bojonegoro
  5. Kab. Madiun
  6. Kab. Pasuruan
  7. Kab. Lamongan
  8. Kab. Gresik
  9. Kab. Sidoarjo

Propinsi Bali

  1. Kab. Gianyar
  2. Kab. Karang Asem

Propinsi NTB

  1. Kab. Lombok Timur
  2. Kab. Lombok Utara
  3. Kab. Bima
  4. Kab. Lombok Barat
  5. Kab. Sumbawa Besar

Propinsi Kalimantan Selatan

  1. Kota Banjarbaru
  2. Kab.Barito Kuala
  3. Kab.Tanah Bumbu
  4. Kab. Kotabaru

Propinsi Kalimantan Timur

  1. Kota Tarakan
  2. Kota Bontang
  3. Kab. Paser
  4. Kab. Kutai Timur
  5. Kab. Berau
  6. Kab. Penajam Paser Utara
  7. Kab. Kutai Barat

Propinsi Kalimantan Barat

  1. Kab. Ketapang
  2. Kab. Kubu Raya

Propinsi Sulawesi Selatan

  1. Kota Pare-Pare


Kamis, 15 Juli 2010

City Sanitation Summit VIII Tegal

City Sanitation Summit (CSS) atau Pertemuan Puncak Sanitasi Kota/Kabupaten direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 - 23 Juli 2010 di Kota Tegal. CSS VIII di Tegal ini mengambil tema dan sub-tema:

"Bertekad Mewujudkan Pencapaian Program PPSP"
"Terapkan Strategi, Saatnya Bertindak Sesuai Rencana"

Kegiatan CSS VIII ini direncanakan akan dihadiri oleh kota-kota anggota AKKOPSI (Asosiasi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi) yang terdiri dari 12 kota (kota-kota SSK-ISSDP) serta sektiar 10 kab/kota lainnya yang telah selesai menyusun Strategi Sanitasi Kota (SSK)nya. Selain itu juga akan hadir Pokja AMPL/Sanitasi dari 13 Provinsi, di antaranya dari Provinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, dll. Undangan lainnya adalah dari TTPS, PMU & PIU PPSP, perwakilan dari asosiasi (APEKSI, APKASI, ADEKSI), perwakilan dari lembaga donor (WSP, AusAid, USAID, WES Unicef, INDII, Waspola, Kedutaan Belanda, dll), para konsultan dan penggiat sanitasi, dll.

Pokok bahasan dalam CSS VIII adalah bagaimana menerapkan Strategi dan Rencana yang telah disusun dengan dukungan kelembagaan yang efektif, pendanaan yang memadai serta partisipasi masyarakat & dunia usaha dalam rangka mencapai target PPSP 2014. Beberapa pokok bahasan dalam lokakarya tersebut:

  • Dari Strategi Sanitasi Kota(SSK) menuju Rencana Operasional ‘Memorandum Program’
  • Mobilisasi pendanaan untuk tahap implementasi program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)
  • Aspek kelembagaan dalam tahap Memorandum Program dan implementasi PPSP
  • Aspek kebijakan & pengaturan serta monitoring & evaluasi dalam tahapan Memorandum Program dan implementasi program PPSP
  • Beberapa pilihan sistem dan teknologi sanitasi yang sesuai dengan kondisi dan permasalahan sanitasi di daerah
  • Mekanisme penyaluran dana hibah Infrastructure Enhancement Grant (IEG) dari Pemerintah Australia
  • Penguatan kelembagaan AKKOPSI (Asosiasi Kab/Kota Peduli Sanitasi)
Sebagaimana halnya dengan penyelenggaraan CSS sebelumnya, CSS VIII di Tegal ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi pemerintah pusat, propinsi, kab/kota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya terhadap pembangunan sanitasi, utamanya sebagai ajang:

  • Pertukaran pengalaman pembangunan sanitasi di daerah masing-masing (best practise, lesson learnt, studi kasus, dll) sehingga dapat meningkatkan kepedulian dan komitmen daerah terhadap pembangunan & peningkatan kualitas layanan sanitasi.
  • Advokasi, konsolidasi dan koordinasi strategi dan kebijakan lintas sektoral (kementrian dan kedinasan) dan lintas tingkat (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) dalam rangka mempercepat pembangunan sanitasi di Indonesia.
  • Meningkatkan kemitraan dan kerjasama (networking) baik sesama anggota AKKOPSI (Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi) maupun dengan TTPS dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mendukung pencapaian target PPSP.


Sumber : TTPS, USDP

Daftar Kabupaten & Kota yang telah Menyusun SSK

Beberapa kota/kabupaten di Indonesia telah mulai merintis penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). Melalui Program ISSDP (Sanitation Sector Development Program) selama periode 2006 - 2009 telah disusun setidaknya 12 SSK, yaitu untuk kota:

  • Kota Jambi
  • Kota Surakarta
  • Kota Blitar
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Denpasar
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kota Tegal
  • Kota Pekalongan
  • Kota Padang
  • Kota Bukittinggi

Selain melalui ISSDP juga terdapat beberapa kota yang telah menyusun SSK-nya, baik dengan menggunakan pendekatan yang serupa dengan ISSDP maupun dengan pendekatan dan fokus yang sedikit berbeda. Kab/kota tersebut di antaranya:

  • Kota Medan
  • Kota Yogyakarta
  • Kota Banda Aceh
  • Kota Pekanbaru
  • Kota Ambon
  • Kota Menado
  • Kota Makassar
  • Kota Jayapura
  • Kabupaten Jayapura
Kota Pekanbaru mempunyai pendekatan yang sedikit berbeda. Kota Pekanbaru selain menyusun SSK, juga telah menindaklanjutinya dengan mempersiapkan Rencana Umum Sanitasi Kotanya untuk ketiga subsektor seperti pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan persampahan, dan drainase. Selain itu POKJA Pekanbaru juga telah melakukan ujicoba (pilot project) atas beberapa komponen proyek sanitasi seperti:
  • Pembangunan MCK Plus berbasis masyarakat di 2 kelurahan
  • Pembangunan IPAL Komunal beserta sistem perpipaannya, berbasis masyarakat
  • Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) beserta kantor pengelola, ruang pertemuan, gudang, dan Sarana Komposting sederhana
  • Pembangunan Sarana Komposting Pertamanan, khusus untuk mengolah sampah hijau (tanaman, daun-daunan, rumput)
  • Pelaksanaan penggantian tangki septik konvensional/bocor dengan Tangki Septik Biofil di 2 kelurahan
  • Pelaksanaan ujicoba bor biopori di sejumlah kelurahan, dalam rangka meningkatkan penyerapan air dan menghindari genangan di sejumlah lokasi
  • Pelaksanaan kampanye Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) berikut pembangunan sarana cuci-tangan komunal di 20 Sekolah Dasar
  • Pelaksanaan survei dan pendataan kondisi dan permasalahan drainase kota, sebagai bahan untuk ujicoba penerapan Software Kikker dan Sobek (software database & simulasi perencanaan drainase)
  • Pelaksanaan kegiatan kampanye dan sosialisasi sanitasi melalui TV, radio, surat kabar, seminar & workshop, temu-warga, distribusi stiker tentang CTPS & sanitasi yang baik, dll.
Diharapkan kab/kota yang telah mempunyai SSK tersebut di atas dapat menindaklanjutinya dengan Memorandum Program dan implementasi pembangunannya di masa mendatang.

Rabu, 14 Juli 2010

Daftar Kabupaten & Kota Peserta Program PPSP 2010

Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kab. Aceh Timur
Kab. Aceh Barat
Kota Langsa
Kota Lhokseumawe

Propinsi Sumatera Utara
Kota Tebing Tinggi
Kab. Toba Samosir
Kab. Deli Serdang

Propinsi Sumatera Barat
Kota Solok
Kab. Tanah Datar

Propinsi Sumatera Selatan
Kab. Muara Enim
Kota Prabumulih
Kota Palembang

Propinsi Banten
Kab. Serang

Propinsi Jawa Barat
Kota Bandung
Kota Bekasi
Kota Cirebon
Kota Bogor

Propinsi Jawa Tengah
Kota Semarang
Kab. Purworejo
Kab. Kebumen
Kab. Rembang
Kab. Cilacap
Kab. Brebes
Kab. Jepara
Kab. Purbalingga

Propinsi Jawa Timur
Kota Jombang
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Malang

Propinsi DI Yogyakarta
Kab. Gunung Kidul
Kab. Sleman
Kab. Banjar

Propinsi Kalimantan Selatan
Kab. Banjar

Propinsi Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Samarinda

Propinsi Kalimantan Barat
Kota Singkawang
Kota Pontianak
Kab. Sanggau

Propinsi Bali
Kab. Tabanan
Kab. Buleleng

Propinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram


Sumber : TTPS

Selasa, 15 Juni 2010

PIU Advokasi Kementrian Kesehatan

PIU Advokasi Kementrian Kesehatan dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkkungan Nomor: HK.03.05/DNI.1I349/2010 tentang pembentukan Unit Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kementrian Kesehatan (UPP-PPSP).

Tugas dan Tanggung Jawab UPP-PPSP Kemenkes:

  • Menyusun rencana kerja advokasi dan komunikasi;
  • Menyiapkan bahan kampanye & promosi sanitasi skala nasional;
  • Melaksanakan program advokasi skala nasional berdasarkan masukan dari daerah;
  • Menyiapkan bahan advokasi, kampanye & promosi guna meningkatkan peran swasta & masyarakat untuk skala nasional
  • Menyiapkan bahan advokasi, kampanye & promosi sanitasi untuk masyarakat yang dapat digunakan oleh provinsi dan kabupaten/kota;
  • Membantu kabupaten/kota dalam menyusun strategi sanitasi permukiman untuk aspek komunikasi, peran serta swasta dan pemberdayaan masyarakat,jender dan kemiskinan (PMJK);
  • Melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil secara berkala kepada Direktur Jenderal PP&PL dan lnstansi terkait;

Susunan personalia UPP-PPSP Kemenkes terdiri dari:

  • Direktur Penyehatan Lingkungan.Ditjen PP&PL. Kementerian Kesehatan, sebagai Pembina
  • Kasubdit Penyehatan Air, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Ketua
  • Siti Nurayu, SKM. M.Sc.PH., staf Subdil Penyehatan Air, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Sekretaris
  • Rewang Budiyana, SH, M.Si. Kepala Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan. Direktoral Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Kementerian Dalam Negeri, sebagai Anggota
  • Fernando H. Siagian, S.STP. M.Si., staf Seksi Prasarana dan Sanitasi Lingkungan, Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna,Kementerian Dalam Negeri, sebagai Anggota
  • Drs.Rheida Pambudi, M.Si., Kepala Seksi Pengembangan Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dafam Negeri, sebagai Anggota
  • Resti Kiantini, SKM, M.Kes. Kasubid Hubunqan LP&SM, Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Ir. Chandra RUdyanto, MPH., staf Bidang Teknologi dan Sarana Promosi Kesehatan, Pusat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • NN Yustina Tutuanita, SKM., staf Subdit Penyehatan Air Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Retno Juli Siswantari, SKM., staf Subdit Penyehatan Air Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Astrid Salome, SKM., staf Subbag TU, Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota.

UPP-PPSP Kementrian Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Dalam rangka pelaksanaan tugas UPP-PPSP Kementerian Kesehatan segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Kementerian Kesehatan dan instansi lintas sektor terkait serta sumber pembiayaan lain yang terkait dengan Program Pembangunan Sanitasi Permukiman.




Dana Alokasi Khusus Sanitasi

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan sanitasi direncanakan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi. Alokasi DAK ini diutamakan pada daerah-daerah yang :
  • mempunyai komitmen dan kepedulian yang tinggi dalam peningkatan layanan sanitasi;
  • memiliki kinerja layanan sanitasi dasar yang baik;
  • memiliki Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK) yang layak
Untuk memperoleh alokasi DAK bagi pembangunan sanitasi akan diterapkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
  1. Kriteria Umum, sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Keuangan. Hal ini mempertimbangkan daerah yang mempunyai kapasitas fiskal yang rendah, dan atau daerah dengan kapasitas fiskal yang di atas rata-rata akan tetapi kondisi sanitasinya buruk.
  2. Kriteria Teknis, dengan mempertimbangkan kondisi sanitasi di daerah, ketersediaan SSK, kinerja dan akuntabilitas daerah yang baik
  3. Kriteria Khusus, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk mendorong daerah agar mengalokasikan APBD lebih signifikan.
Pemanfaatan belanja DAK disesuaikan dengan Rencana Aksi yang tercantum dalam SSK.

Pendanaan Program PPSP

Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Program PPSP dibutuhkan biaya dan investasi yang tidak sedikit dan harus tersedia tepat pada saatnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan pendanaan dari berbagai sumber, baik dari Pemerintah (APBN & APBD), dunia usaha dan masyarakat maupun dari pendanaan luar negeri (hibah atau hutang).

Kebutuhan dana untuk menunjang Program PPSP utamanya adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan:
  • Kampanye, edukasi, advokasi dan pendampingan. Biaya ini untuk membiayai kegiatan lokakarya di tingkat nasional dan daerah, pelatihan fasilitator, studi banding, biaya operasional, dll.
  • Pengembangan kelembagaan dan peraturan. Biaya ini untuk membiayai kegiatan lokakarya di tingkat nasional dan daerah, biaya operasional, dll.
  • Penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK). Biaya ini meliputi biaya pengadaan fasilitator, pelatihan, survei dan studi, biaya operasional, dll.
  • Penyiapan Memorandum Program.Biaya ini mencakup biaya jasa konsultan (sesuai dengan kebutuhan), AMDAL/LARAP, lokakarya, dll.
  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan (implementasi). Biaya ini mencakup biaya perluasan sistem sewerage (11 kota), Sanimas, CLTS, penambahan layanan persampahan, pemeliharaan drainase, dll.
  • Pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pendanaan. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan, pembimbingan dan evaluasi - baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Beberapa sumber pendanaan adalah dari Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Kota. Selain itu juga dari bantuan dan hibah dari lembaga / negara donor, ataupun dari dunia usaha dan masyarakat.

Tim Pokja Sanitasi di Daerah

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di daerah, maka masing-masing daerah yang telah terpilih untuk mengikuti Program ini diharuskan membentuk Kelompok Kerja (Pokja), baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pokja ini dapat merupakan POKJA Sanitasi atau memanfaatkan Pokja AMPL yang telah ada (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan).

Pembentukan kelembagaan POKJA Sanitasi di tingkat daerah sifatnya adalah "koordinatif", karena:
  • Penanganan sanitasi tidak dapat ditangani sendiri oleh dinas teknis atau SKPD tertentu karena merupakan lintas-sektor sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing (misalnya Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, dll)
  • Penanganan sanitasi harus melibatkan semua SKPD yang terkait dengan sanitasi
POKJA Sanitasi bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, baik di tahap penyusunan strategi dan pemograman maupun pelaksanaannya, khususnya:
  • Aspek komunikasi, kampanye & promosi
  • Aspek kelembagaan & SDM
  • Aspek peraturan
  • Aspek keuangan dan pendanaan
  • Aspek teknis
  • Aspek monitoring dan evaluasi
POKJA Sanitasi umumnya terdiri dari BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Kantor Lingkungan Hidup (BAPEDALDA), dan juga melibatkan unsur dari dunia usaha, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.

Tim Teknis Pembangunan Sanitasi

Tim Teknis Pembangunan Sanitasi atau disingkat TTPS adalah gabungan dari berbagai instansi dan lembaga di tingkat pusat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, dalam rangka mendukung pelaksanaan Program PPSP secara lebih efisien dan efektif.

TTPS dengan didukung oleh berbagai Kelompok Kerja (Pokja) bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, khususnya dalam rangka menunjang:
  • Pengelolaan perencanaan dan pemrograman
  • Kegiatan peningkatan kepedulian, kesadaran dan kesiapan masyarakat
  • Kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah dan kesiapan fasilitasi
  • Kegiatan teknis dalam rangka penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), penyiapan Memorandum Program, dan pelaksanaan pembangunan
TTPS dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh PMU dan 3 PIU, yaitu:
  • PMU (Program Management Unit) sebagai pengelola program, perencanaan, dan koordinasi
  • PIU (Program Implementation Unit) yang tersebar di 3 kementrian sebagai pelaksana program, yaitu Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Pekerjaan Umum.
Tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) & PIU tersebut di atas adalah sebagai berikut:
  • Pokja Bidang Advokasi & Kesehatan (PIU Kementrian Kesehatan) melakukan advokasi, dan peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat.
  • Pokja Bidang Kelembagaan & Peningkatan Kapasitas (PIU Kementrian Dalam Negeri) melakukan pengembangan kelembagaan, pembentukan Pokja, Peningkatan kapasitas, pelatihan, dan pengkaderan fasilitator.
  • Pokja Teknis, Pokja Pendanaan, dan Pokja Monev (PIU Kementrian Pekerjaan Umum) bertanggung jawab untuk menyusun Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), Memorandum Program, Rencana Investasi, dan Pelaksanaan.
Untuk jelasnya struktur organisasi ini dapat dilihat pada gambar berikut ini:

Road Map Program PPSP

Dalam rangka memperbaiki kualitas sanitasi permukiman sekaligus mengejar ketertinggalan pembangunan di sektor sanitasi, Pemerintah Indonesia telah menyusun suatu Road Map atau Peta Jalan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman 2010 -2014. Berdasarkan Road Map tersebut PPSP akan melakukan 2 (dua) tahapan kegiatan, yaitu:
  1. Tahap Pertama yang utamanya merupakan penyiapan program PPSP secara keseluruhan, dan sekaligus untuk meraih dukungan dari berbagai pihaknya, seperti untuk dukungan politis dan administratif, serta persiapan pendanaan dari berbagai sumber. Tahapan ini dilaksanakan pada tahun 2009.
  2. Tahap Kedua merupakan tahapan pelaksanaan program PPSP, yang meliputi kegiatan persiapan dan pelaksanaan selama periode 2009-2014. Kegiatan ini meliputi:
  • Kegiatan Persiapan yang meliputi penyelenggaraan Lokarya Nasional dalam rangka penjaringan kabupaten/kota peserta Program PPSP, Road Show di beberapa wilayah (regional), penyiapan fasilitator, Lokakarya Pembentukan Pokja (Kelompok Kerja), pengembangan kelembagaan dan peraturan.
  • Kegiatan Pelaksanaan yang meliputi penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), penyusunan Memorandum Program, implementasi, pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pembinaan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas melibatkan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah. Kegiatan persiapan umumnya dikoordinasikan oleh Pusat (TTPS, Pokja Bidang Advokasi). Selanjutnya pada tahap penyusunan SSK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Kota/Kab), sedangkan pada tahap penyusunan Memorandum Program menjadi tanggung jawab Kementrian Pekerjaan Umum. Kegiatan pemantauan, evaluasi dan pembinaan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan kota.

Senin, 14 Juni 2010

Target Pembangunan Sanitasi Permukiman

Dalam rangka mengatasi permasalahan dan tantangan sanitasi permukiman, utamnya yang disebabkan masih adanya masyarakat yang melakukan BAB di sembarang tempat (BABS), masih belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan sampah, semakin luasnya genangan di sejumlah daerah, serta adanya kecenderungan semakin merosotnya kualitas kesehatan dan lingkungan pemukiman yang penduduknya padat dan miskin. Maka Pemerintah Indonesia melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) mempunyai 3 target yang harus dicapai pada tahun 2014, yaitu:
  • Stop BAB sembarangan, baik di perkotaan maupun di perdesaan
  • Pengurangan timbulan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan
  • Pengurangan genangan di sejumlah kota dan kawasan
Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai target tersebut dilaksanakan melalui Program PPSP (tahun 2010-2014) dengan sasaran:
  • Penambahan layanan jaringan air limbah terpusat sampai dengan 5% dari jumlah penduduk perkotaan (5 juta penduduk, 16 kota) dan pembangunan Sanimas di 226 kota prioritas
  • Pelaksanaan praktek 3R untuk mengurangi timbulan sampah sebesar 20% dan perbaikan manajemen pelayanan persampahan di 240 kota prioritas.
Pelaksanaan Program PPSP ini ditargetkan pada kota-kota metropolitan, besar, dan sedang; kota-kota yang merupakan ibukota provinsi, kota-kota yang berstatus otonom, serta kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota yang kondisi sanitasinya rawan. Diharapkan pada akhir tahun 2014, 330 kab/kota telah mempunyai Strategi Sanitasi dan 160 kab/kota di antaranya telah mulai melaksanakan pembangunan fisiknya.

Permasalahan Sanitasi Permukiman

Permasalahan sanitasi permukiman di Indonesia umumnya dapat terlihat dari masih rendahnya kualitas dan tingkat pelayanan sanitasi - baik di perkotaan maupun di perdesaan. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain adalah:
  • Masih rendahnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sanitasi, utamanya pada tahap pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Hal ini belum termasuk pada keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, kontribusi pendanaan atau pun lahan, dll.
  • Masih kurangnya koordinasi antar pihak-pihak yang berkepentingan - baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu kurang padu dan komprehensifnya perencanaan dan program pembangunan juga merupakan permasalahan yang menyebabkan kurang efisien dan efektifnya pembangunan sanitasi permukiman.
  • Masih kurangnya minat dunia usaha untuk berinvestasi di sektor sanitasi. Alasan yang umum dikemukakan adalah pertimbangan ekonomis dan keuangan, peraturan dan perundangan yang belum mendukung, dll.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu terobosan di sektor sanitasi. Terobosan tersebut adalah melalui suatu strategi dan program pembangunan yang komprehensif, terintegrasi, jangka panjang, dan melibatkan berbagai pihak. Strategi ini juga harus diikuti oleh komitmen dan kerja keras semua pihak, baik di bidang pendanaan, penguatan kelembagaan & SDM, penegakan peraturan, pemilihan opsi teknologi sanitasi yang tepat, dan peningkatan partisipasi dunia usaha dan masyarakat.