- Tahap Pertama yang utamanya merupakan penyiapan program PPSP secara keseluruhan, dan sekaligus untuk meraih dukungan dari berbagai pihaknya, seperti untuk dukungan politis dan administratif, serta persiapan pendanaan dari berbagai sumber. Tahapan ini dilaksanakan pada tahun 2009.
- Tahap Kedua merupakan tahapan pelaksanaan program PPSP, yang meliputi kegiatan persiapan dan pelaksanaan selama periode 2009-2014. Kegiatan ini meliputi:
- Kegiatan Persiapan yang meliputi penyelenggaraan Lokarya Nasional dalam rangka penjaringan kabupaten/kota peserta Program PPSP, Road Show di beberapa wilayah (regional), penyiapan fasilitator, Lokakarya Pembentukan Pokja (Kelompok Kerja), pengembangan kelembagaan dan peraturan.
- Kegiatan Pelaksanaan yang meliputi penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), penyusunan Memorandum Program, implementasi, pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pembinaan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas melibatkan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah. Kegiatan persiapan umumnya dikoordinasikan oleh Pusat (TTPS, Pokja Bidang Advokasi). Selanjutnya pada tahap penyusunan SSK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Kota/Kab), sedangkan pada tahap penyusunan Memorandum Program menjadi tanggung jawab Kementrian Pekerjaan Umum. Kegiatan pemantauan, evaluasi dan pembinaan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar