Selasa, 15 Juni 2010

Dana Alokasi Khusus Sanitasi

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan sanitasi direncanakan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi. Alokasi DAK ini diutamakan pada daerah-daerah yang :
  • mempunyai komitmen dan kepedulian yang tinggi dalam peningkatan layanan sanitasi;
  • memiliki kinerja layanan sanitasi dasar yang baik;
  • memiliki Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK) yang layak
Untuk memperoleh alokasi DAK bagi pembangunan sanitasi akan diterapkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
  1. Kriteria Umum, sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Keuangan. Hal ini mempertimbangkan daerah yang mempunyai kapasitas fiskal yang rendah, dan atau daerah dengan kapasitas fiskal yang di atas rata-rata akan tetapi kondisi sanitasinya buruk.
  2. Kriteria Teknis, dengan mempertimbangkan kondisi sanitasi di daerah, ketersediaan SSK, kinerja dan akuntabilitas daerah yang baik
  3. Kriteria Khusus, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk mendorong daerah agar mengalokasikan APBD lebih signifikan.
Pemanfaatan belanja DAK disesuaikan dengan Rencana Aksi yang tercantum dalam SSK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar