- mempunyai komitmen dan kepedulian yang tinggi dalam peningkatan layanan sanitasi;
- memiliki kinerja layanan sanitasi dasar yang baik;
- memiliki Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK) yang layak
- Kriteria Umum, sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Keuangan. Hal ini mempertimbangkan daerah yang mempunyai kapasitas fiskal yang rendah, dan atau daerah dengan kapasitas fiskal yang di atas rata-rata akan tetapi kondisi sanitasinya buruk.
- Kriteria Teknis, dengan mempertimbangkan kondisi sanitasi di daerah, ketersediaan SSK, kinerja dan akuntabilitas daerah yang baik
- Kriteria Khusus, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk mendorong daerah agar mengalokasikan APBD lebih signifikan.
Pemanfaatan belanja DAK disesuaikan dengan Rencana Aksi yang tercantum dalam SSK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar