Selasa, 15 Juni 2010

PIU Advokasi Kementrian Kesehatan

PIU Advokasi Kementrian Kesehatan dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkkungan Nomor: HK.03.05/DNI.1I349/2010 tentang pembentukan Unit Pelaksana Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Kementrian Kesehatan (UPP-PPSP).

Tugas dan Tanggung Jawab UPP-PPSP Kemenkes:

  • Menyusun rencana kerja advokasi dan komunikasi;
  • Menyiapkan bahan kampanye & promosi sanitasi skala nasional;
  • Melaksanakan program advokasi skala nasional berdasarkan masukan dari daerah;
  • Menyiapkan bahan advokasi, kampanye & promosi guna meningkatkan peran swasta & masyarakat untuk skala nasional
  • Menyiapkan bahan advokasi, kampanye & promosi sanitasi untuk masyarakat yang dapat digunakan oleh provinsi dan kabupaten/kota;
  • Membantu kabupaten/kota dalam menyusun strategi sanitasi permukiman untuk aspek komunikasi, peran serta swasta dan pemberdayaan masyarakat,jender dan kemiskinan (PMJK);
  • Melaporkan secara berkala perkembangan hasil pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil secara berkala kepada Direktur Jenderal PP&PL dan lnstansi terkait;

Susunan personalia UPP-PPSP Kemenkes terdiri dari:

  • Direktur Penyehatan Lingkungan.Ditjen PP&PL. Kementerian Kesehatan, sebagai Pembina
  • Kasubdit Penyehatan Air, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Ketua
  • Siti Nurayu, SKM. M.Sc.PH., staf Subdil Penyehatan Air, Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Sekretaris
  • Rewang Budiyana, SH, M.Si. Kepala Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan. Direktoral Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Kementerian Dalam Negeri, sebagai Anggota
  • Fernando H. Siagian, S.STP. M.Si., staf Seksi Prasarana dan Sanitasi Lingkungan, Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna,Kementerian Dalam Negeri, sebagai Anggota
  • Drs.Rheida Pambudi, M.Si., Kepala Seksi Pengembangan Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Kementerian Dafam Negeri, sebagai Anggota
  • Resti Kiantini, SKM, M.Kes. Kasubid Hubunqan LP&SM, Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Ir. Chandra RUdyanto, MPH., staf Bidang Teknologi dan Sarana Promosi Kesehatan, Pusat Promosi Kesehatan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • NN Yustina Tutuanita, SKM., staf Subdit Penyehatan Air Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Retno Juli Siswantari, SKM., staf Subdit Penyehatan Air Direktorat Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota
  • Astrid Salome, SKM., staf Subbag TU, Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai Anggota.

UPP-PPSP Kementrian Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Dalam rangka pelaksanaan tugas UPP-PPSP Kementerian Kesehatan segala biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan belanja Negara Kementerian Kesehatan dan instansi lintas sektor terkait serta sumber pembiayaan lain yang terkait dengan Program Pembangunan Sanitasi Permukiman.




Dana Alokasi Khusus Sanitasi

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan sanitasi direncanakan akan disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi. Alokasi DAK ini diutamakan pada daerah-daerah yang :
  • mempunyai komitmen dan kepedulian yang tinggi dalam peningkatan layanan sanitasi;
  • memiliki kinerja layanan sanitasi dasar yang baik;
  • memiliki Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK) yang layak
Untuk memperoleh alokasi DAK bagi pembangunan sanitasi akan diterapkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
  1. Kriteria Umum, sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Keuangan. Hal ini mempertimbangkan daerah yang mempunyai kapasitas fiskal yang rendah, dan atau daerah dengan kapasitas fiskal yang di atas rata-rata akan tetapi kondisi sanitasinya buruk.
  2. Kriteria Teknis, dengan mempertimbangkan kondisi sanitasi di daerah, ketersediaan SSK, kinerja dan akuntabilitas daerah yang baik
  3. Kriteria Khusus, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk mendorong daerah agar mengalokasikan APBD lebih signifikan.
Pemanfaatan belanja DAK disesuaikan dengan Rencana Aksi yang tercantum dalam SSK.

Pendanaan Program PPSP

Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Program PPSP dibutuhkan biaya dan investasi yang tidak sedikit dan harus tersedia tepat pada saatnya. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan pendanaan dari berbagai sumber, baik dari Pemerintah (APBN & APBD), dunia usaha dan masyarakat maupun dari pendanaan luar negeri (hibah atau hutang).

Kebutuhan dana untuk menunjang Program PPSP utamanya adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan:
  • Kampanye, edukasi, advokasi dan pendampingan. Biaya ini untuk membiayai kegiatan lokakarya di tingkat nasional dan daerah, pelatihan fasilitator, studi banding, biaya operasional, dll.
  • Pengembangan kelembagaan dan peraturan. Biaya ini untuk membiayai kegiatan lokakarya di tingkat nasional dan daerah, biaya operasional, dll.
  • Penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK). Biaya ini meliputi biaya pengadaan fasilitator, pelatihan, survei dan studi, biaya operasional, dll.
  • Penyiapan Memorandum Program.Biaya ini mencakup biaya jasa konsultan (sesuai dengan kebutuhan), AMDAL/LARAP, lokakarya, dll.
  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan (implementasi). Biaya ini mencakup biaya perluasan sistem sewerage (11 kota), Sanimas, CLTS, penambahan layanan persampahan, pemeliharaan drainase, dll.
  • Pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pendanaan. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan, pembimbingan dan evaluasi - baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Beberapa sumber pendanaan adalah dari Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten dan Kota. Selain itu juga dari bantuan dan hibah dari lembaga / negara donor, ataupun dari dunia usaha dan masyarakat.

Tim Pokja Sanitasi di Daerah

Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) di daerah, maka masing-masing daerah yang telah terpilih untuk mengikuti Program ini diharuskan membentuk Kelompok Kerja (Pokja), baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pokja ini dapat merupakan POKJA Sanitasi atau memanfaatkan Pokja AMPL yang telah ada (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan).

Pembentukan kelembagaan POKJA Sanitasi di tingkat daerah sifatnya adalah "koordinatif", karena:
  • Penanganan sanitasi tidak dapat ditangani sendiri oleh dinas teknis atau SKPD tertentu karena merupakan lintas-sektor sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing (misalnya Dinas PU, Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, dll)
  • Penanganan sanitasi harus melibatkan semua SKPD yang terkait dengan sanitasi
POKJA Sanitasi bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, baik di tahap penyusunan strategi dan pemograman maupun pelaksanaannya, khususnya:
  • Aspek komunikasi, kampanye & promosi
  • Aspek kelembagaan & SDM
  • Aspek peraturan
  • Aspek keuangan dan pendanaan
  • Aspek teknis
  • Aspek monitoring dan evaluasi
POKJA Sanitasi umumnya terdiri dari BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Kantor Lingkungan Hidup (BAPEDALDA), dan juga melibatkan unsur dari dunia usaha, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.

Tim Teknis Pembangunan Sanitasi

Tim Teknis Pembangunan Sanitasi atau disingkat TTPS adalah gabungan dari berbagai instansi dan lembaga di tingkat pusat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, dalam rangka mendukung pelaksanaan Program PPSP secara lebih efisien dan efektif.

TTPS dengan didukung oleh berbagai Kelompok Kerja (Pokja) bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi, khususnya dalam rangka menunjang:
  • Pengelolaan perencanaan dan pemrograman
  • Kegiatan peningkatan kepedulian, kesadaran dan kesiapan masyarakat
  • Kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah dan kesiapan fasilitasi
  • Kegiatan teknis dalam rangka penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), penyiapan Memorandum Program, dan pelaksanaan pembangunan
TTPS dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh PMU dan 3 PIU, yaitu:
  • PMU (Program Management Unit) sebagai pengelola program, perencanaan, dan koordinasi
  • PIU (Program Implementation Unit) yang tersebar di 3 kementrian sebagai pelaksana program, yaitu Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementrian Pekerjaan Umum.
Tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) & PIU tersebut di atas adalah sebagai berikut:
  • Pokja Bidang Advokasi & Kesehatan (PIU Kementrian Kesehatan) melakukan advokasi, dan peningkatan kesadaran dan keterlibatan masyarakat.
  • Pokja Bidang Kelembagaan & Peningkatan Kapasitas (PIU Kementrian Dalam Negeri) melakukan pengembangan kelembagaan, pembentukan Pokja, Peningkatan kapasitas, pelatihan, dan pengkaderan fasilitator.
  • Pokja Teknis, Pokja Pendanaan, dan Pokja Monev (PIU Kementrian Pekerjaan Umum) bertanggung jawab untuk menyusun Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), Memorandum Program, Rencana Investasi, dan Pelaksanaan.
Untuk jelasnya struktur organisasi ini dapat dilihat pada gambar berikut ini:

Road Map Program PPSP

Dalam rangka memperbaiki kualitas sanitasi permukiman sekaligus mengejar ketertinggalan pembangunan di sektor sanitasi, Pemerintah Indonesia telah menyusun suatu Road Map atau Peta Jalan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman 2010 -2014. Berdasarkan Road Map tersebut PPSP akan melakukan 2 (dua) tahapan kegiatan, yaitu:
  1. Tahap Pertama yang utamanya merupakan penyiapan program PPSP secara keseluruhan, dan sekaligus untuk meraih dukungan dari berbagai pihaknya, seperti untuk dukungan politis dan administratif, serta persiapan pendanaan dari berbagai sumber. Tahapan ini dilaksanakan pada tahun 2009.
  2. Tahap Kedua merupakan tahapan pelaksanaan program PPSP, yang meliputi kegiatan persiapan dan pelaksanaan selama periode 2009-2014. Kegiatan ini meliputi:
  • Kegiatan Persiapan yang meliputi penyelenggaraan Lokarya Nasional dalam rangka penjaringan kabupaten/kota peserta Program PPSP, Road Show di beberapa wilayah (regional), penyiapan fasilitator, Lokakarya Pembentukan Pokja (Kelompok Kerja), pengembangan kelembagaan dan peraturan.
  • Kegiatan Pelaksanaan yang meliputi penyusunan Strategi Sanitasi Kota/Kab (SSK), penyusunan Memorandum Program, implementasi, pemantauan, pembimbingan, evaluasi dan pembinaan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di atas melibatkan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah. Kegiatan persiapan umumnya dikoordinasikan oleh Pusat (TTPS, Pokja Bidang Advokasi). Selanjutnya pada tahap penyusunan SSK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Kota/Kab), sedangkan pada tahap penyusunan Memorandum Program menjadi tanggung jawab Kementrian Pekerjaan Umum. Kegiatan pemantauan, evaluasi dan pembinaan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, propinsi, kabupaten dan kota.

Senin, 14 Juni 2010

Target Pembangunan Sanitasi Permukiman

Dalam rangka mengatasi permasalahan dan tantangan sanitasi permukiman, utamnya yang disebabkan masih adanya masyarakat yang melakukan BAB di sembarang tempat (BABS), masih belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan sampah, semakin luasnya genangan di sejumlah daerah, serta adanya kecenderungan semakin merosotnya kualitas kesehatan dan lingkungan pemukiman yang penduduknya padat dan miskin. Maka Pemerintah Indonesia melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) mempunyai 3 target yang harus dicapai pada tahun 2014, yaitu:
  • Stop BAB sembarangan, baik di perkotaan maupun di perdesaan
  • Pengurangan timbulan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan
  • Pengurangan genangan di sejumlah kota dan kawasan
Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai target tersebut dilaksanakan melalui Program PPSP (tahun 2010-2014) dengan sasaran:
  • Penambahan layanan jaringan air limbah terpusat sampai dengan 5% dari jumlah penduduk perkotaan (5 juta penduduk, 16 kota) dan pembangunan Sanimas di 226 kota prioritas
  • Pelaksanaan praktek 3R untuk mengurangi timbulan sampah sebesar 20% dan perbaikan manajemen pelayanan persampahan di 240 kota prioritas.
Pelaksanaan Program PPSP ini ditargetkan pada kota-kota metropolitan, besar, dan sedang; kota-kota yang merupakan ibukota provinsi, kota-kota yang berstatus otonom, serta kawasan perkotaan di wilayah kabupaten/kota yang kondisi sanitasinya rawan. Diharapkan pada akhir tahun 2014, 330 kab/kota telah mempunyai Strategi Sanitasi dan 160 kab/kota di antaranya telah mulai melaksanakan pembangunan fisiknya.

Permasalahan Sanitasi Permukiman

Permasalahan sanitasi permukiman di Indonesia umumnya dapat terlihat dari masih rendahnya kualitas dan tingkat pelayanan sanitasi - baik di perkotaan maupun di perdesaan. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain adalah:
  • Masih rendahnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sanitasi, utamanya pada tahap pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Hal ini belum termasuk pada keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, kontribusi pendanaan atau pun lahan, dll.
  • Masih kurangnya koordinasi antar pihak-pihak yang berkepentingan - baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu kurang padu dan komprehensifnya perencanaan dan program pembangunan juga merupakan permasalahan yang menyebabkan kurang efisien dan efektifnya pembangunan sanitasi permukiman.
  • Masih kurangnya minat dunia usaha untuk berinvestasi di sektor sanitasi. Alasan yang umum dikemukakan adalah pertimbangan ekonomis dan keuangan, peraturan dan perundangan yang belum mendukung, dll.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu terobosan di sektor sanitasi. Terobosan tersebut adalah melalui suatu strategi dan program pembangunan yang komprehensif, terintegrasi, jangka panjang, dan melibatkan berbagai pihak. Strategi ini juga harus diikuti oleh komitmen dan kerja keras semua pihak, baik di bidang pendanaan, penguatan kelembagaan & SDM, penegakan peraturan, pemilihan opsi teknologi sanitasi yang tepat, dan peningkatan partisipasi dunia usaha dan masyarakat.